Kali ini kita akan melakukan pengisian my sapk pemutahiran data Mandiri pada bagian riwayat cltn atau cuti diluar tanggungan negara
Sebelum kita mulai akan disampaikan secara singkat sebagian tentang cltn
Jenis jenis cuti menurut peraturan badan kepegawaian Negara RI
No. 24 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
PERATURAN BKN NOMOR 24 TAHUN 2017 TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu
Adapun jenis jenis cuti menurut peraturan itu adalah :
1. Cuti Tahunan
2. Cuti Besar
3. Cuti Sakit
4. Cuti Melahirkan
5. Cuti Karena Alasan Penting
6. Cuti Bersama
7. Cuti di Luar Tanggungan Negara
Salah satu syarat pengajuan cuti diluar tanggungan negara adalah PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus karena alasa pribadi dan mendesak.
Selain peraturan BKN juga terdapat beberapa dasar hukum lainnya yang dapat dijadikan referensi serta tata cara pemberian cuti yang dapat dilihat pada deskripsi video ini.
Adapun Dasar hukum pemberian cuti di luar tanggungan negara adalah
Pasal 5 ayat 2 undang-undang dasar 1945
Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian
Peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 24 tahun 1976 tentang cuti pegawai negeri sipil
Peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 37 tahun 2009 tentang dosen
Cuti diluar tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan SK pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah mendapat persetujuan dari kepala BKN
Karena Cuti diluar tanggungan negara bukan lah sebuah hak, oleh sebab itu permintaan cuti dapat dikabulkan atau ditolak oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melihat pertimbangan pejabat yang bersangkutan didasarkan untuk kepentingan negara.
Demikian penjelasan singkat tentang cuti diluar tanggungan negara
Kita akan kembali ke pengisian data untuk pemutahiran pada bagian riwayat cuti diluar tanggungan negara
Seperti biasa sebelum lanjut jangan lupa subscribe nyalakan lonceng notifikasi like comment and share videonya
Sebelum kita lanjut jangan lupa untuk menyiapkan berkas yang akan di upload pada kolom cltn ini
Adapun berkas sebagai berikut
1. File dokumen SK cuti diluar tanggungan negara
2. File dokumen pertimbangan teknis cuti diluar tanggungan negara yang bersifat opsional
Kedua file tersebut disimpan dalam format PDF
Dengan ukuran maksimum 1 mb atau 1000 KB
Harus jelas dan tidak blur
Setelah kita mempersiapkan berkas selanjutnya kita buka riwayat cltn untuk mengupload berkas yang sudah kita persiapkan.
langkah langkah selanjutnya dapat dilihat pada video berikut ini :